Inilah alur pembuatan SIP/SIK Perekam Medis secara online di Kota atau Kabupaten Cirebon tahun 2022 ! bisa lewat HP dan Laptop
Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) sangatlah penting bagi seorang tenaga Kesehatan, termasuk seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) yang notabenya merupakan seorang tenaga Kesehatan, meskipun seorang PMIK masuk dalam kategori Nakes Teknisi, tidak menuntut juga harus membuat SIK. Untuk dinyatakan sebagai PMIK seseorang harus memiliki Surat Izin Kerja Perekam Medis yang selanjutnya disingkat SIK Perekam Medis sebagai bukti tertulis yang diberikan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan secara profesional Perekam Medis harus memiliki batasan kemampuan minimal yang harus dikuasai yang disebut Standar Profesi Perekam Medis. Lalu apa Dasar Hukumnya ? Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 , Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. Adapun menurut Pasal 6 berbunyi sebagai berikut...